JAKARTA - Apple dan Samsung resmi dijatuhi denda senilai jutaan dolar Amerika Serikat (AS), keputusan ini dilakukan oleh pemerintah di Brazil.
Dikutip dari PhoneArena, Senin (23/5/2022), sanksi tersebut diberikan kepada Apple dan Samsung karena keduanya menjual ponsel tanpa perangkat pengisi daya di dalam kardus.
Pengadilan di Brazil pada April lalu, memerintahkan Apple mengembalikan dana senilai 1.081 dolar AS kepada seorang konsumen karena tidak ada "charger" di dalam kardus.
Praktik ini, dianggap melanggar undang-undang konsumen di Negeri Samba.
Undang-undang konsumen di Brazil, melarang perusahaan menjual perangkat pengisi daya secara terpisah.
Lembaga perlindungan konsumen Brazil, Procon-SP, menyatakan bahwa Apple melanggar Undang-Undang Pembelaan Konsumen.
Laporan SamMobile menyebutkan, Procon di Sao Paulo, mengenakan denda sebesar 2,07 juta dolar AS kepada Apple karena tidak ada perangkat pengisi daya.
Baca Juga: Kawal Pengembangan Kampung Perikanan Budidaya, KKP Siapkan Pengawas Perikanan Andal