JAKARTA - Instagram terancam tidak bisa diakses oleh pengguna di Indonesia atau diblokir. Hal ini, bisa terjadi jika media sosial asal Negeri Paman Sam tersebut tidak segera mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, setiap PSE baik domestik maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat tanggal 20 Juli 2022.
Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir, dan tentu masyarakat Indonesia tidak bisa lagi bermain Instagram.
"Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, setiap PSE wajib mendaftar," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan pers, dikutip Kamis (23/6/2022).
"Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," tambahnya.
Kendati demikian, Dedy menjelaskan, pemblokiran tidak akan dilakukan secara gegabah.