JAKARTA - Isu seputar pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sedang hangat dibicarakan, sebab ada banyak PSE yang belum mendaftar dan terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo sendiri, telah membuat sebuah panduan tentang tata cara mendaftarnya.
Perihal pendaftaran PSE ini, juga sebuah kewajiban dan termuat di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang PSE yang merupakan Peraturan Pelaksana oleh Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Sitem dan Transaksi Elektronik.
Manfaat dari mendaftarkan perusahaan sendiri berarti pihak perusahaan telah berkontribusi dalam kemajuan teknologi dan bisnis di Indonesia.
Lalu, sebenarnya bagaimana cara mendaftarnya? Inilah 9 tahap yang harus diperhatikan apabila ingin mendaftar PSE, sebagaimana diolah dari keterangan resmi Ditjen Aptika Kominfo, Senin (18/7/2022).
1. Menerima E-mail Berisi Link Aktivasi & Informasi Akun Layanan
Setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memilih Izin Operasional di OSS, nantinya akan ada email dari OSS yang berisi username (email), password, dan link untuk permohonan pendaftaran PSE.
2. Login Untuk Melakukan Pendaftaran
Akses https://layanan.kominfo.go.id lalu masukan email dan password dengan benar, masukan captcha, kemudia klik tombol āmasukā.
3. Isi Formulir Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Isilah semua formulir pendaftarannya dengan tepat dan sebenar-benarnya sesuai dengan perusahaan yang dimiliki.
4. Kirim Permohonan Pendfataran PSE Lingkup Privat
Setelah berhasil mengisi seluruh informasi yang dibutuhkan, pastikan semua informasi diisi dengan benar lalu klik kirim. Nantinya aka nada email konfirmasi permohonan pendaftaran PSE.
5. Konfirmasi Permohonan Pendaftaran Melalui Email
Ketika sudah menerima email, klik tautan āLanjutkan Verifikasi Permohonanā untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Baca Juga: Pelaku Illegal Fishing Asal India Meninggal Karena Sakit, KKP Berikan Penanganan Terbaik