JAKARTA - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat menjadi sorotan. Ini karena aturan tersebut dinilai malah menyusahkan masyarakat.
Sala satu yang vokal menyoroti dan melakukan penolakan terhadap Permenkominfo 5/2020 ini adalah organisasi pembela hak digital SAFEnet.
Bahkan organisasi tersebut mengajak masyarakat untuk menandatangani sebuah petisi tolak PSE Kominfo.
SAFEnet memaparkan bahwa setidaknya ada lima hal yang menjadi landasan kenapa Permenkominfo 5/2020 harus ditolak.
Kelima hal yang dimaksud dijabarkan dalam sebuah utas di media sosial Twitter baru-baru ini.
Lantas seperti apa bunyinya? Berikut paparannya, seperti dikutip dari cuitan Safenet pada Rabu (20/7/2022):
1. Bukan cuma medsos yang kena
Pasal 1 ayat 5-7: definisi PSE bukan cuma aplikasi medsos saja, tapi juga game online, situs belajar, media UGC dll. entah milik perorangan, badan usaha atau masyarakat. Singkatnya, Permenkominfo ini berlaku untuk semua platform digital.
2. Pasal Karet dan Multitafsir
Jangkauan yang “dilarang” di Pasal 9 ayat 3, 4, 6 teramat luas dan penafsirannya karet. Misalnya, apa yg dimaksudkan dengan “meresahkan masyarakat dan mengganggu keterbitan umum” di ayat 4b? Bagaimana ukuran/standarnya, siapa yang menentukan?
Platform digital yang sudah daftar wajib memutus akses (take down) konten yang dianggap “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” yang bersifat mendesak. Kalau tidak, akan diberi sanksi pemutusan akses oleh Kominfo.
3. Platform Digital bakal sering hapus konten
Pasal 11 poin c: Platform digital tidak akan dikenai sanksi pemutusan akses kalau sudah melakukan pemutusan akses pada konten yg dilarang.
Aturan ini akan mendorong Platform Digital rajin menghapus konten2nya agar tak kena semprit.
Baca Juga: Sinergi KKP dan TNI AL Berantas Penyelundupan BBL Ilegal di Batam