JAKARTA - Hakim di Delaware, Amerika Serikat, telah menetapkan sidang antara Twitter vs Elon Musk akan dilangsungkan pada Oktober mendatang, ini terkait masalah akuisisi perusahaan teknologi itu yang semula disepakati bernilai 44 miliar dolar AS.
Kanselir Kathaleen McCormick dari Court of Chancery di Delaware mengatakan, perusahaan pantas mendapatkan keputusan cepat usai Musk mundur dari kesepakatan akuisisi.
"Kenyataannya adalah penundaan sidang dapat mengancam kerugian yang tidak dapat diperbaiki bagi perusahaan,” kata McCormick merujuk pada Twitter, dikutip dari Antara, Rabu (20/7/2022).
Laporan Reuters menjelaskan, McCormick meminta kedua pihak untuk menyepakati tanggal persidangan yang menurutnya akan berlangsung selama lima hari.
Perintah dari hakim itu, merupakan pukulan bagi Musk yang sebelumnya telah mendorong agar persidangan dilakukan pada Februari tahun depan, sehingga memungkinkan penyelidikan ekstensif atas klaimnya bahwa Twitter telah salah mengartikan jumlah akun palsu atau spam.
Sementara pihak Twitter telah meminta agar persidangan diselenggarakan lebih cepat atau tepatnya pada September.
Twitter berargumen bahwa menunda sidang sampai tahun depan dapat mengancam kesepakatan finansial.
"Kami senang pengadilan setuju untuk mempercepat persidangan ini," kata juru bicara Twitter.
Sementara itu. seorang pengacara yang mewakili Musk belum menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Twitter ingin pengadilan mengeluarkan perintah agar Musk menyelesaikan kesepakatan dengan harga yang disepakati senilai 54,20 dolar AS per saham.
Baca Juga: Kawal Pengembangan Kampung Perikanan Budidaya, KKP Siapkan Pengawas Perikanan Andal