JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan, Google dan YouTube sudah mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sehingga tidak jadi diblokir.
Diketahui, Google memiliki sejumlah layanan seperti Search Engine, Maps, hingga YouTube.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani, mengatakan bahwa Google telah mendaftarkan sejumlah platform atau layanannya.
Hal tersebut dipaparkan dalam konferensi pers, Kamis (21/7/2022), di mana berlangsung secara luring dan daring.
โ(Google) Mendaftarkan empat lagi tambahan. Sekarang mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, Playstore, dan Google Maps,โ kata Semuel.
Dia menjelaskan, sebelumnya Google juga telah mendaftarkan layanannya yang masuk ke dalam PSE Domestik, yaitu Google Cloud.
BACA JUGA:Penolakan Aturan PSE Meluas, Tagar Blokir Kominfo DikumandangkanโMemang PT Google Cloud itu ada di domestik, PT-nya ada di sini, bangunannya juga ada di sini, mereka memang PT lokal, PT Google Cloud Indonesia,โ ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Semuel juga mengungkapkan alasan adanya kebijakan tersebut.
โIni adalah bagian daripada kita menjaga ruang digital kita lebih kondusif, lebih aman dan nyaman, agar masih banyak kegiatan masyarakat yang dilakukan di ruang digital, dan akan mengangkat ekonomi digital kita,โ ungkap dia.
Baca Juga: Kawal Pengembangan Kampung Perikanan Budidaya, KKP Siapkan Pengawas Perikanan Andal
(amj)