JAKARTA - Meta dilaporkan mendapatkan gugatan hukum, kali ini mereka harus menghadapi gugatan terkait merek dagang di Pengadilan Federal Manhattan.
Dikutip dari Antara, Kamis (21/7/2022), adapun gugatan tersebut diajukan oleh perusahaan Virtual Reality (VR) MetaX, di mana mengklaim lebih dahulu menghadirkan layanan realitas virtual dibanding Meta.
MetaX yang berbasis di New York mengatakan kepada pengadilan, perusahaannya mengalami kerugian akibat perubahan yang dilakukan oleh Facebook dan membuat MetaX tidak dapat beroperasi optimal.
Reuters melaporkan, MetaX menggugat Meta karena telah melanggar merek dagang federal "Meta", dan meminta pengadilan untuk melarang perusahaan yang sebelumnya fokus pada media sosial itu menggunakan nama Meta.
Pendiri MetaX, Justin "JB" Bolognino. mengatakan bahwa Meta telah melanggar asas bisnis sekaligus hasil kerja dari para inovator-inovator yang bekerja di MetaX.
"(Meta) tidak hanya membahayakan bisnis kami, tetapi juga seluruh industri dan hak kekayaan intelektual para inovator yang telah membantu membangunnya,"ujar Justin.
MetaX mengkhususkan diri dalam "teknologi pengalaman dan imersif" menggunakan teknologi seperti VR dan augmented reality.
Perusahaan tersebut mengatakan dalam gugatannya bahwa mereka telah membahas potensi kemitraan bersama Facebook pada 2017, seorang eksekutif Facebook bahkan memuji salah satu pengalaman MetaX tahun itu dan menggambarkannya sebagai temuan "luar biasa" dan "spektakuler."
Baca Juga: Sinergi KKP dan TNI AL Berantas Penyelundupan BBL Ilegal di Batam