JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku, mengalamai serang berulang kali buntut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Diketahui, banyak yang menolak kebijakan tersebut, karena dinilai malah akan menyusahkan masyarakat.
Bahkan beberapa waktu lalu, muncul petisi penolakan yang diinisiasi oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
Adapun aksi demonstrasi dilakukan oleh Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 beberapa hari lalu untuk menentang aturan tersebut.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan pun mengutarakan curahan hatinya.
Menurutnya, akibat salah pemahaman dan kurangnya informasi, Kominfo diserang habis-habisan.
"Kominfo diserang. Situs PSE juga diserang, kami sempat kewalahan. padahal itu informasi yang disajikan untuk masyarakat. Sudah dilakukan perbaikan, diserang lagi, ini terjadi berulang. Tapi ya itu adalah risiko," katanya dalam konferensi pers, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Kawal Pengembangan Kampung Perikanan Budidaya, KKP Siapkan Pengawas Perikanan Andal