KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan tegas membantah isu soal Permenkominfo 5/2020 dapat mengintip percakapan di WhatsApp. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan menyebut informasi tersebut tidak benar.
"Tidak benar. Permenkominfo 5/2020 tidak memberikan kewenangan bagi Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat," ujar Semuel dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/7/2022).
Lebih lanjut Semuel mengatakan bahwa pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam Permenkominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat.
Antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE sesuai ketentuan dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA :Â Curhatan Hati Kominfo Diserang Berulang Kali Akibat Permenkominfo 5/2020
BACA JUGA :Â Kominfo Bakal Blokir 6 Platform Gaming Ini, Termasuk Dota dan CS:GO
Bukan ketentuan yang serta merta baru dan muncul begitu saja dalam PM Kominfo 5/2020.
"Harus oleh lembaga yang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan seperti KPK. Itu pun ada tata caranya, platform yang diminta nanti akan menyiapkan narahubung untuk menegosiasikan data apa yang dibutuhkan untuk penyelidikan," jelasnya.
Semuel meluruskan bahwa kebijakan pendaftaran PSE ini justru merupakan upaya awal dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel. Menurutnya melalui kewajiban pendaftaran PSE, Pemerintah akam semakin melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik.Â
Follow Berita Okezone di Google News