BEBERAPA situs dan aplikasi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lantaran belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Langkah ini pun menimbulkan kontroversi bagi banyak pihak.
Diketahui,Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang juga menjadi dasar pendaftaran PSE, disahkan sejak November 2020.
Nah, salah satu situs yang sudah mendaftarkan PSE adalah situs yang diduga judi online. Netizen pun langsung mempertanyakan kenapa situs tersebut tak ikut diblokir seperti platform asing lainnya yang belum terdaftar.
Menurut pantauan MNC Portal Indonesia, platform diduga situs judi online itu meliputi Domino Qiu Qiu, TopFun dan Naruto Slugfestx. Meski begitu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani mengatakan itu hanya permainan biasa, bukan situs judi online.
βItu kan ada permainannya, bukan judi. Silahkan di download,β ungkap Samuel dikutip tim MNC Portal Indonesia dalam Konferensi Pers daring, Minggu 31 Juli 2022.
Samuel menjelaskan permainan tersebut bisa dilakukan tanpa menggunakan uang. Ia mengatakan platform tersebut hanya tempat bermain kartu biasa. βItu bisa main tanpa gunakan uang. Kami sudah cek itu permainan online, bukan judi,β jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News