KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memang memblokir beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing karena belum mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat. Salah satu PSE asing yang juga kena blokir karena tidak mendaftarkan adalah PayPal.
Juru Bicara PayPal baru-baru ini menegaskan bahwa pihaknya telah mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat dan saat ini pengguna sudah bisa kembali menikmati layanan dengan normal.
"Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," kata Juru Bicara PayPal, dikutip Kamis (4/8/2022).
"Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa," tambahnya.
Juru Bicara PayPal mengaku berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun layanan beroperasi. Mereka pun meminta maaf atas gangguan yang sebelumnya terjadi. "Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kominfo mengatakan sudah menghubungi Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait platform asing seperti PayPal-Steam yang sampai hari ini masih belum terdaftar. Sementara itu, komunikasi dengan Steam, Dota dan CS Go sampai hari ini juga terus dilakukan.
Follow Berita Okezone di Google News