JAKARTA - Moonton dilaporkan memenangkan gugatan pencemaran nama baik, dan Tancent sebagai induk Riot Games sekaligus tergugat harus membayar denda 220 ribu Yuan atau Rp471 juta.
Dilansir dari Esports.gg, Kamis (13/10/2022), Moonton melayangkan gugatan hukum terhadap Tancent, sebab dinilai telah menyebarkan informasi yang menyesatkan.
Kasus ini, sudah dibawa Moonton ke pengadilan pada tahun 2019. Diketahui, ternyata kedua perusahaan besar game ini telah bersaing sejak lama.
Keduanya memperebutkan pasar mobile game di Asia Tenggara, sehingga tidak jarang persaingan terjadi dan berakhir di meja hukum.
Tencent merilis judul MOBA mobile Honor of Kings untuk China pada tahun 2015 dengan versi global menyusul pada tahun 2016. Di sisi lain, Moonton juga merilis Mobile Legends: Bang Bang pada tahun 2016.
Untuk sementara Honor of Kings telah mampu tampil sangat baik di China sehingga sangat menguntungkan. Namun, saat Mobile Legends rilis, ia berhasil menjadi raja pasar MOBA seluler Asia Tenggara dengan rata-rata 90 juta pengguna bulanan.
Game ini, juga merupakan salah satu judul Esports yang paling banyak ditonton secara global.
Kronologis Kemenangan Gugatan Moonton atas Tancent
Pada 2019, Moonton mengajukan gugatan terhadap Tencent atas pencemaran nama baik dan persaingan tidak sehat. Moonton mengatakan bahwa Tencent mengarang informasi palsu yang menyebabkan kerusakan serius pada reputasi bisnis Moonton.
Pada Oktober 2020, pengadilan distrik Tiongkok memutuskan Tencent bersalah karena menyebarkan informasi palsu terhadap Moonton.
Pengadilan memutuskan bahwa Tencent telah menyewa pengacara lokal di Indonesia untuk menyebarkan informasi menyesatkan tentang Moonton di negara tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News