Share

Moonton Menangkan Gugatan Pencemaran Nama Baik, Tencent Didenda Rp470 Juta

Maryam Nurfauziah, Jurnalis · Kamis 13 Oktober 2022 16:05 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 13 326 2686496 moonton-menangkan-gugatan-pencemaran-nama-baik-tencent-didenda-rp470-juta-4HExSKWi1F.jpg Moonton menangkan gugatan pencemaran nama baik, Tencent didenda Rp470 juta (Foto: YouTube/RF MOBA ANALOG)

JAKARTA - Moonton dilaporkan memenangkan gugatan pencemaran nama baik, dan Tancent sebagai induk Riot Games sekaligus tergugat harus membayar denda 220 ribu Yuan atau Rp471 juta.

Dilansir dari Esports.gg, Kamis (13/10/2022), Moonton melayangkan gugatan hukum terhadap Tancent, sebab dinilai telah menyebarkan informasi yang menyesatkan.

Kasus ini, sudah dibawa Moonton ke pengadilan pada tahun 2019. Diketahui, ternyata kedua perusahaan besar game ini telah bersaing sejak lama.

Keduanya memperebutkan pasar mobile game di Asia Tenggara, sehingga tidak jarang persaingan terjadi dan berakhir di meja hukum.

Tencent merilis judul MOBA mobile Honor of Kings untuk China pada tahun 2015 dengan versi global menyusul pada tahun 2016. Di sisi lain, Moonton juga merilis Mobile Legends: Bang Bang pada tahun 2016.

Untuk sementara Honor of Kings telah mampu tampil sangat baik di China sehingga sangat menguntungkan. Namun, saat Mobile Legends rilis, ia berhasil menjadi raja pasar MOBA seluler Asia Tenggara dengan rata-rata 90 juta pengguna bulanan.

Game ini, juga merupakan salah satu judul Esports yang paling banyak ditonton secara global.

Kronologis Kemenangan Gugatan Moonton atas Tancent

Pada 2019, Moonton mengajukan gugatan terhadap Tencent atas pencemaran nama baik dan persaingan tidak sehat. Moonton mengatakan bahwa Tencent mengarang informasi palsu yang menyebabkan kerusakan serius pada reputasi bisnis Moonton.

Pada Oktober 2020, pengadilan distrik Tiongkok memutuskan Tencent bersalah karena menyebarkan informasi palsu terhadap Moonton.

Pengadilan memutuskan bahwa Tencent telah menyewa pengacara lokal di Indonesia untuk menyebarkan informasi menyesatkan tentang Moonton di negara tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Hal itu dilakukannya saat akan digelar Mobile Legends Professional League (MPL) Indonesia, sebuah liga franchise.

Tencent telah mengajukan banding atas putusan tersebut di pengadilan Kekayaan Intelektual, tetapi tidak dapat menemukan kelonggaran.

Pada akhirnya Tancent diperintahkan untuk membayar Moonton 220.000 Yuan atau Rp 471 juta sebagai kompensasi.

Ternyata perselisihan kedua perusahaan game tidak hanya itu, Tencent dan Moonton memiliki sejarah yang cukup panjang dalam hal membawa satu sama lain ke pengadilan.

Pada tahun 2018, Tencent memenangkan gugatan terhadap co-founder Moonton Xu Zhenhua yang harus membayar sekitar $2,9 juta USD.

Sebenarnya, Xu Zhenhua adalah mantan karyawan Tencent yang mendirikan Moonton tak lama setelah dia meninggalkan raksasa teknologi itu.

Ini ditemukan melanggar perjanjian non-bersaing yang telah dia tandatangani. Perlu dicatat bahwa gugatan ini terhadap Xu Zhenhua sebagai individu dan bukan Moonton.

Selain itu, Riot Games milik Tencent menggugat Moonton awal tahun ini karena diduga merampok League of Legends: Wild Rift.

Perusahaan mengatakan bahwa Moonton telah menyalin logo, karakter, gameplay, pahlawan, dan banyak lagi dari Riot Games. Kasus ini masih dalam proses di pengadilan

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini