JAKARTA - DPR mengingatkan agar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, bersikap adil dalam melaksanakan kebijakan migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).
Hal itu, disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. Dia berpendapat, penerapan ASO sudah berlangsung hampir sebulan sejak 2 November 2022.
Namun, Nurul menyampaikan bahwa perjalanannya sarat masalah di sana-sini tidak hanya dalam implementasi tetapi juga regulasi. Terutama belum adanya kebijakan pemerintah menyangkut multipleksing (MUX) bagi TV lokal.
Diketahui, MUX sendiri merupakan infrastruktur utama dalam ASO sebagai penyalur konten siaran TV berbasis digital.
"Ya (ASO) ini masih banyak kekurangan dan permasalahan. Terutama yang krusial adalah sisi kebijakan. Banyak TV lokal yang belum bisa siaran digital karena tidak memiliki MUX dan khawatir terancam pidana kalau menyewa MUX. Ini harus dibereskan dulu,” tegas Nurul di Jakarta, Selasa (29/11).
Pernyataan Nurul selaras dengan salah satu poin utama kesimpulan rapat kerja Komisi I DPR dan Menkominfo pada Rabu (23/22/2022) lalu.
Pada poin 1 (a) DPR mendorong Kominfo menyiapkan kebijakan terkait ASO yang mampu memberikan keadilan kepada semua lembaga penyiaran termasuk lembaga penyiaran lokal sehingga mampu menyelenggarakan siaran berbasis digital kepada masyarakat.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan aturan sewa slot MUX dalam Pasal 81 (1) PP No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Dampaknya, lembaga penyiaran tidak dapat bersiaran digital dengan cara menyewa slot MUX. Penyelenggara MUX pun tidak boleh lagi menyewakan slot MUX.
Akibatnya, nasib TV-TV lokal masih menggantung karena belum jelas mereka bisa siaran di mana.
Follow Berita Okezone di Google News