Share

TV Lokal Tak Bisa Siaran Digital, DPR Ingatkan Menkominfo Bersikap Adil

Tim Okezone, Jurnalis · Selasa 29 November 2022 17:14 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 29 54 2717219 tv-lokal-tak-bisa-siaran-digital-dpr-ingatkan-menkominfo-bersikap-adil-jKohEP7euy.JPG TV lokal tak bisa siaran digital, DPR ingatkan Menkominfo bersikap adil (Foto: Siaran Digital Indonesia)

JAKARTA - DPR mengingatkan agar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, bersikap adil dalam melaksanakan kebijakan migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).

Hal itu, disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. Dia berpendapat, penerapan ASO sudah berlangsung hampir sebulan sejak 2 November 2022.

Namun, Nurul menyampaikan bahwa perjalanannya sarat masalah di sana-sini tidak hanya dalam implementasi tetapi juga regulasi. Terutama belum adanya kebijakan pemerintah menyangkut multipleksing (MUX) bagi TV lokal.

Diketahui, MUX sendiri merupakan infrastruktur utama dalam ASO sebagai penyalur konten siaran TV berbasis digital.

"Ya (ASO) ini masih banyak kekurangan dan permasalahan. Terutama yang krusial adalah sisi kebijakan. Banyak TV lokal yang belum bisa siaran digital karena tidak memiliki MUX dan khawatir terancam pidana kalau menyewa MUX. Ini harus dibereskan dulu,” tegas Nurul di Jakarta, Selasa (29/11).

Pernyataan Nurul selaras dengan salah satu poin utama kesimpulan rapat kerja Komisi I DPR dan Menkominfo pada Rabu (23/22/2022) lalu.

Pada poin 1 (a) DPR mendorong Kominfo menyiapkan kebijakan terkait ASO yang mampu memberikan keadilan kepada semua lembaga penyiaran termasuk lembaga penyiaran lokal sehingga mampu menyelenggarakan siaran berbasis digital kepada masyarakat.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan aturan sewa slot MUX dalam Pasal 81 (1) PP No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Dampaknya, lembaga penyiaran tidak dapat bersiaran digital dengan cara menyewa slot MUX. Penyelenggara MUX pun tidak boleh lagi menyewakan slot MUX.

Akibatnya, nasib TV-TV lokal masih menggantung karena belum jelas mereka bisa siaran di mana.

Follow Berita Okezone di Google News

Padahal, TV-TV lokal tersebut memiliki izin siaran resmi. Dampak dari persoalan ini, kata dia, masyarakat jadi kehilangan hak menikmati siaran TV-TV lokal.

Hal inilah yang menurut Nurul seharusnya didahulukan. Ada kebijakan yang jelas dan adil soal nasib TV-TV lokal.

Di tempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Bambang Santoso menyesalkan tidak adanya kejelasan bahkan perlindungan hukum terhadap TV lokal terkait sewa-menyewa MUX atau frekuensi.

"Banyak TV lokal di daerah-daerah sudah teriak soal ini. Kami tidak mau dijerat hukum. Kami menuntut keadilan agar TV-TV lokal dapat bersiaran dengan nyaman dan tidak dirugikan,” tegasnya.

Bambang kembali menyinggung putusan MA yang tidak memperbolehkan sewa-menyewa MUX. DPR pun pernah menyatakan bahwa sewa-menyewa MUX dapat terindikasi pidana.

Di sisi lain, Menkominfo pernah menyatakan bahwa hal itu adalah Business to Business (B to B).

“Frekuensi kan ranah publik. Bagaimana bisa sekadar B to B? Harus diatur oleh pemerintah dong jangan hanya diserahkan ke pihak swasta," ujar Bambang.

Menurut dia, idealnya Menkominfo mengeluarkan surat edaran terkait sewa-menyewa MUX yang bisa menjadi pegangan bagi TV-TV lokal apabila terjadi masalah hukum di kemudian hari.

Artinya, pemerintah harus ikut bertanggungjawab. Karena itu, ATVLI sudah menyurati Menkominfo, Menko Polhukam hingga Presiden.

“Kami masih menunggu respons,” imbuhnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini