Beberapa waktu lalu Indonesia digegerkan oleh kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh remaja berinisial A (17) dan MF (14), kepada bocah kecil dengan inisial MFS (10).
Kedua remaja itu mengaku melakukan pembunuhan karena tergiur ingin cepat kaya setelah melihat situ penjualan organ tubuh.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) langsung bertindak cepat setelah diperintahkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menanggulangi terjadinya kasus yang serupa dengan memblokir 7 situs penjualan organ tubuh.
Dilansir dari Antara News, Direktur Jenderal Informasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menyatakan sudah memblokir situs-situs tersebut pada Jumat malam kemarin.
UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijadikan acuan pemblokiran situs-situs agar tidak bisa lagi diakses.
Selain UU nomor 19, UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) yang mengatur tentang perdagangan organ tubuh manusia juga dijadikan dasar pemblokiran tesebut.
Pihak Kemenkominfo juga memblokir lima grup di platform media sosial yang memiliki konten terkait dengan penjual organ tubuh manusia.
Semuel A Pangerapan selaku Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo mengatakan bahwa setelah dianalisis oleh timnya, situs-situs perdagangan organ jual beli manusia yang diblokir semuanya berasal dari luar negeri.
(DRA)
Follow Berita Okezone di Google News
(kem)