Share

Mark Zuckerberg Cs Terancam Penjara Jika Gagal Lindungi Anak di Media Sosial

Tangguh Yudha, Jurnalis · Kamis 19 Januari 2023 15:33 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 19 57 2749210 mark-zuckerberg-cs-terancam-penjara-jika-gagal-lindungi-anak-di-media-sosial-sgLiyLiOMP.jpg Mark Zuckerberg. (Foto: CNET)

MEDIA sosial memang dibuat agar kita bisa bersosialisasi dengan teman-teman meskipun terpisah ruang dan waktu. Namun, seiring dengan berkembangnya teknologi mereka yang menggunakan media sosial merasa lebih bebas.

Akibatnya, banyak mereka yang melakukan bullying di ruang virtual. Sulitnya, banyak dari mereka yang terkena bullying ini merupakan anak di bawah umur. Oleh karena itu, bukan hanya pengawasan orang tua yang sangat penting, tetapi juga para pemilik media sosial.

Inggris semakin tegas dalam menjaga anak-anak di ruang online. Negeri yang kini dipimpin oleh Raja Charles III setelah kematian ibunya itu telah menyetujui rancangan undang-undang yang baru terkait keamanan online.

Kini para bos media sosial seperti Mark Zuckerberg bisa dipenjara apabila terbukti lalai dalam melindungi anak di bawah umur dari bahaya ruang online. Tak tanggung-tanggung, hukuman penjara bisa dikenakan selama dua tahun.

Facebook

Kebijakan ini sebenarnya sudah dicanangkan sejak lama oleh Inggris, namun baru disetujui setelah Perdana Menteri Rishi Sunak setelah terancam kehilangan suara di House of Commons. Diketahui sebanyak 50 anggota parlemen Konservatif dan partai oposisi utama mengatakan mereka akan mendukung amandemen lain untuk rancangan undang-undang kemanan online yang telah lama tertunda.

Michelle Donelan, Menteri Budaya dan Digital, mengatakan dalam pernyataan tertulis kepada parlemen bahwa pemerintah setuju untuk mengubah undang-undang sehingga para eksekutif dapat dipenjara jika mereka 'menyetujui atau berkomplot' untuk mengabaikan aturan baru. "Amandemen ini tidak akan memengaruhi mereka yang telah bertindak dengan itikad baik," kata Donelan seperti dikutip dari Metro.

"Tapi itu akan memberikan gigi tambahan untuk memberikan perubahan dan memastikan bahwa orang dimintai pertanggungjawaban jika mereka gagal melindungi anak-anak dengan baik," lanjutnya.

Inggris, Uni Eropa dan negara Eropa lainnya memang diketahui telah berjuang keras untuk melindungi pengguna media sosial, khususnya anak-anak, dari konten berbahaya tanpa merusak kebebasan berbicara.

Follow Berita Okezone di Google News

Rancangan undang-undang tersebut awalnya dirancang untuk menciptakan salah satu rezim terberat untuk mengatur platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.

Itu bertujuan untuk membuat perusahaan membasmi konten ilegal di situs mereka, seperti pornografi, balas dendam, dan mendorong bunuh diri. Namun, proposal tersebut dipermudah pada bulan November.

Ini terjadi ketika persyaratan untuk menghentikan konten yang legal namun berbahaya dihapus karena dapat merusak kebebasan berbicara. Sbaliknya, platform akan diminta untuk menegakkan batasan usia.

Perusahaan dapat menghadapi denda hingga 10% dari omzet jika mereka tidak mengambil tindakan untuk menghapus konten ilegal atau membatasi akses di bawah umur.

Badan industri techUK mengatakan mengancam eksekutif dengan penjara tidak akan membantu memberikan rezim yang efektif untuk melindungi anak-anak, tetapi itu akan merusak ekonomi digital Inggris.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini