RAKSASA Google menghadapi gugatan antimonopoli dari Departemen Kehakiman delapan negara bagian Amerika Serikat (AS). Gugatan ini dilayangkan karena Google dianggap memonopoli iklan online yang berujung memberatkan pengiklan, konsumen, bahkan pemerintah AS.
Dalam gugatannya, Google dituding "menetralkan atau menghilangkan" saingan di pasar iklan online melalui akuisisi dan memaksa pengiklan untuk menggunakan produknya dengan mempersulit penawaran. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan perusahaan teknologi besar yang pertumbuhannya tak terkendali dalam satu setengah dekade terakhir.
“Monopoli mengancam pasar bebas dan adil yang mendasari ekonomi kita. Mereka menghambat inovasi, merugikan produsen dan pekerja, dan meningkatkan biaya bagi konsumen,” kata Jaksa Agung Merrick Garland seperti dilansir dari AP News.
Selama 15 tahun, Garland mengatakan, Google telah "melakukan perilaku anti-persaingan" yang telah menghentikan munculnya teknologi saingan dan memanipulasi mekanisme lelang iklan online, dan memaksa pengiklan dan penerbit menggunakan alatnya dari Google.
Dengan melakukan itu, tambahnya, Google dianggap terlibat dalam perilaku eksklusif yang telah melemahkan dan berpotensi menghancurkan persaingan di industri teknologi iklan.
Gugatan tersebut, menyebut pengelola iklan Google memungkinkan penerbit besar yang memiliki penjualan langsung yang signifikan untuk mengelola iklan mereka. Garland mengatakan Google mengontrol teknologi yang digunakan oleh sebagian besar penerbit situs web utama untuk menawarkan ruang iklan untuk dijual, serta pertukaran iklan yang menyatukan penerbit dan pengiklan saat ruang iklan dijual.
Follow Berita Okezone di Google News