Share

Revisi Kedua UU ITE, Pemerintah Ajukan 7 Usulan Materi Perubahan

Andera Wiyakintra, Jurnalis · Rabu 15 Februari 2023 10:00 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 15 54 2765142 revisi-kedua-uu-ite-pemerintah-ajukan-7-usulan-materi-perubahan-kEXHTxfNpG.jpg Revisi Kedua UU ITE, Pemerintah Ajukan 7 Usulan Materi Perubahan

Pemerintah mengusulkan tujuh materi perubahan di dalam Revisi Kedua UUD No.11 tahun 2008 tentang UU ITE. Hal ini bertujuan mengatur undang-undang tersebut agar lebih baik serta dapat beradaptasi dalam berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat.

"UU ITE kemudian diusulkan untuk direvisi kembali untuk pengaturan yang lebih baik, karena itu Pemerintah mengusulkan Rancangan Perubahan Kedua UU ITE bersama naskah akademis yang telah Bapak Presiden sampaikan kepada Ketua DPR RI pada 16 Desember 2021 lalu,” ujar Johnny G. Plate selaku Menkominfo saat Rapat Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Apa saja tujuh materi perubahan yang diajukan oleh pemerintah? Berikut daftarnya:

  1. Perubahan terhadap ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dari Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman dengan merujuk pada ketentuan KUHP;
  2. Perubahan ketentuan Pasal 28 sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen;
  3. Penambahan ketentuan Pasal 28A diantara Pasal 28 dan Pasal 29 mengenai konten suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat;
  4. Perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan (cyber bullying);
  5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain;
  6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda serta menambah pengaturan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas penyalahgunaan pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1); dan
  7. Perubahan ketentuan pasal 45A terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Tidak hanya itu, Johnny G. Plate ingin memasukkan norma Restorative Justice. Ide ini didapatkan saat mengadakan diskusi publik di tahun 2022.

"Usulan ini direncanakan dimuat dalam UU ITE sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan dalam Pasal 45 ayat (5) UU ITE terkait bentuk aplikasi Restorative Justice," ungkapnya.

Revisi kedua UU ITE ini ditujukan sebagai strategi jangka panjang yang digunakan untuk semakin memantapkan perlindungan masyarakat dalam ruang digital dan menjaga ketertiban dunia siber.

"UU ITE dibentuk untuk menciptakan ketertiban (order) di ruang siber dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(dra)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini